Masalah ketenagakerjaan menyangkut penghasilan dan masa depan seseorang, jadi kami menanganinya dengan hati-hati. Kami mendampingi karyawan maupun perusahaan, mulai dari menyusun perjanjian kerja dan peraturan perusahaan hingga menyelesaikan perselisihan PHK dan pesangon.
Setiap perkara diawali konsultasi untuk memetakan fakta, dokumen yang tersedia, dan aturan yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan beserta perubahannya.
Sebagian besar perselisihan hubungan industrial dapat selesai sebelum sampai ke pengadilan. Kami menempuh tahapan yang diatur undang-undang secara berurutan:
Kesepakatan yang adil dan tertulis jelas, sehingga hak karyawan terpenuhi dan perusahaan terhindar dari sengketa berkepanjangan. Perkiraan waktu dan biaya selalu kami sampaikan sebelum langkah berikutnya diambil.