Membeli tanah adalah keputusan besar, dan masalah yang paling sering muncul justru berasal dari dokumen yang tidak dicek sejak awal. Sebelum membayar uang muka, pastikan sertifikat yang ditunjukkan penjual benar-benar terdaftar atas nama penjual dan sesuai dengan data di kantor pertanahan.
Pengecekan sertifikat dapat dilakukan oleh PPAT sebelum akta jual beli dibuat. Dari pengecekan itu akan terlihat apakah tanah sedang dijaminkan, diblokir, atau tercatat dalam sengketa.
Lebih baik menunda pembayaran beberapa hari untuk pengecekan daripada menanggung sengketa bertahun-tahun.”
Selain sertifikat, minta juga bukti pembayaran PBB beberapa tahun terakhir, IMB atau PBG bila ada bangunan, dan pastikan seluruh ahli waris ikut menyetujui bila tanah berasal dari warisan.
Terakhir, lakukan transaksi di hadapan PPAT dan simpan salinan semua dokumen. Bila ada keraguan, konsultasikan dulu dengan advokat atau notaris sebelum menandatangani apa pun.
Notaris & PPAT di MDIX Hukum Utama. Menulis tentang pertanahan, waris, dan dokumen yang perlu disiapkan sebelum bertransaksi.
Bisa, pemilik sertifikat dapat mengajukannya ke kantor pertanahan. Untuk pembeli, cara yang paling aman tetap lewat PPAT.
Rudi Hartanto
29 September 2026 BalasTerima kasih, artikelnya membantu. Apakah pengecekan sertifikat bisa dilakukan sendiri tanpa PPAT?