Detail Artikel
28 Agu
Panduan PPh Final 0,5% untuk UMKM: Siapa yang Berhak?

PPh Final 0,5% adalah tarif pajak penghasilan yang dikenakan langsung atas omzet usaha kecil. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan tertentu dengan peredaran bruto di bawah batas yang ditetapkan pemerintah, dan hanya untuk jangka waktu tertentu.

Pajak dihitung dari omzet bulanan, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Karena dihitung dari omzet, pajak tetap terutang meskipun usaha sedang merugi, sehingga pencatatan penjualan yang rapi menjadi sangat penting.

Ketentuan batas omzet dan jangka waktu dapat berubah. Sebelum memutuskan, periksa aturan terbaru atau diskusikan kondisi usaha Anda dengan konsultan pajak agar pilihan tarif sesuai dan tidak menimbulkan sanksi di kemudian hari.

Tag Pajak UMKM

2 Komentar
Hendra Wijaya
Hendra Wijaya
Penjelasannya mudah dipahami. Saya baru tahu bahwa PPh Final tetap dihitung walaupun bulan itu usaha sedang sepi.
Balas
Rudi Hartanto
Rudi Hartanto
Apakah usaha katering yang baru buka tahun ini juga bisa langsung memakai tarif ini?
Balas
Tinggalkan Komentar