PPh Final 0,5% adalah tarif pajak penghasilan yang dikenakan langsung atas omzet usaha kecil. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan tertentu dengan peredaran bruto di bawah batas yang ditetapkan pemerintah, dan hanya untuk jangka waktu tertentu.
Pajak dihitung dari omzet bulanan, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Karena dihitung dari omzet, pajak tetap terutang meskipun usaha sedang merugi, sehingga pencatatan penjualan yang rapi menjadi sangat penting.
Ketentuan batas omzet dan jangka waktu dapat berubah. Sebelum memutuskan, periksa aturan terbaru atau diskusikan kondisi usaha Anda dengan konsultan pajak agar pilihan tarif sesuai dan tidak menimbulkan sanksi di kemudian hari.