Detail Berita

28 Agu

Panduan PPh Final 0,5% untuk Pelaku UMKM

PPh Final 0,5% adalah tarif pajak penghasilan yang dapat dipakai pelaku UMKM dengan omzet sampai batas tertentu dalam setahun. Pajaknya dihitung dari omzet bruto setiap bulan, bukan dari laba, sehingga penghitungannya relatif sederhana.

Agar tidak salah hitung, catat omzet harian dengan rapi dan pisahkan dari uang pribadi. Setor pajaknya setiap bulan sebelum jatuh tempo, lalu simpan bukti setor sebagai arsip untuk SPT Tahunan.

Aturan dan batas waktunya bisa berubah, jadi periksa ketentuan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak sebelum memilih skema yang paling sesuai untuk usaha Anda.

Tag Bisnis UMKM

2 Komentar

Dodi Prasetyo

Terima kasih, penjelasannya mudah dipahami. Saya baru tahu pajaknya dihitung dari omzet bulanan, bukan dari laba.

Balas

Rina Wulandari

Artikel yang membantu. Bukti setor bulanan memang sebaiknya disimpan rapi supaya SPT Tahunan lebih mudah diisi.

Balas

Tinggalkan Komentar