Oleh Admin
komentar
Sebelum perkara perdata disidangkan, hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi. Tahap ini memberi kesempatan untuk mencapai kesepakatan tanpa putusan pengadilan, sehingga waktu dan biaya dapat ditekan.
Advokat berperan menyiapkan posisi tawar klien, menelaah usulan perdamaian, dan memastikan isi akta perdamaian melindungi kepentingan klien. Bila mediasi gagal, perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
KOMENTAR
Belum ada komentar.