Ya. Semua informasi dan dokumen yang Anda sampaikan kami jaga kerahasiaannya sesuai kode etik advokat.
Lama proses bergantung pada jenis perkara dan tahapannya. Pada konsultasi awal kami memberikan perkiraan waktu beserta faktor yang memengaruhinya.
Siapkan identitas diri, dokumen yang berkaitan dengan perkara (perjanjian, surat, bukti pembayaran), dan kronologi singkat kejadian.
Advokat kami terikat Kode Etik Advokat Indonesia, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan klien dan menghindari benturan kepentingan.
Anda dapat meminta salinan kartu tanda pengenal advokat dan berita acara sumpah. Kami menunjukkannya saat konsultasi.
Untuk perkara bisnis, siapkan akta pendirian, izin usaha, dan dokumen transaksi yang menjadi pokok sengketa.