• Rina Wulandari
    Oleh Rina Wulandari
    3 komentar | 26 suka | 310 dibaca

    Membeli rumah adalah keputusan besar, dan dokumen yang tidak lengkap bisa menjadi masalah bertahun-tahun kemudian. Sebelum membayar uang muka, minta salinan sertifikat dari penjual dan cocokkan nama pemilik dengan KTP-nya.

    Cek juga status tanah di kantor pertanahan setempat, pastikan tidak sedang dijaminkan atau dalam sengketa. Untuk rumah baru, tanyakan IMB atau PBG serta rencana tata ruang di sekitarnya.

    Lebih baik meluangkan satu minggu untuk memeriksa dokumen daripada menghabiskan bertahun-tahun mengurus sengketa.
    • Tampak depan rumah modern
    • Ruang makan dengan meja bundar
    • Dapur dan ruang makan terang
    • Meja kerja di rumah

    Terakhir, minta bukti lunas PBB lima tahun terakhir dan lakukan akad jual beli di hadapan notaris/PPAT. Agen kami siap mendampingi seluruh proses ini tanpa biaya tambahan.

    Tentang Penulis

    • Rina Wulandari
    • Penulis

      Rina Wulandari

      Rina adalah agen properti di tim MDIX Properti Sentosa yang menulis panduan praktis seputar jual beli rumah, KPR, dan legalitas properti untuk pembaca blog kami.

    Komentar (2)

    • Maya Anggraini
      Maya Anggraini 22 Sep 2026
      Balas  

      Terima kasih, tipsnya jelas sekali. Saya baru tahu soal cek status tanah di kantor pertanahan.

    • Siti Rahmawati
      Siti Rahmawati 23 Sep 2026
      Balas  

      Pengalaman kami membeli rumah lewat agen jadi jauh lebih tenang karena semua dokumen diperiksa dulu.

    Tinggalkan Komentar