-
20 Sep 2026 Cek legalitas sebelum membeli rumah
Oleh Rina Wulandari
3 komentar | 26 suka | 310 dibacaMembeli rumah adalah keputusan besar, dan dokumen yang tidak lengkap bisa menjadi masalah bertahun-tahun kemudian. Sebelum membayar uang muka, minta salinan sertifikat dari penjual dan cocokkan nama pemilik dengan KTP-nya.
Cek juga status tanah di kantor pertanahan setempat, pastikan tidak sedang dijaminkan atau dalam sengketa. Untuk rumah baru, tanyakan IMB atau PBG serta rencana tata ruang di sekitarnya.
Lebih baik meluangkan satu minggu untuk memeriksa dokumen daripada menghabiskan bertahun-tahun mengurus sengketa.
Terakhir, minta bukti lunas PBB lima tahun terakhir dan lakukan akad jual beli di hadapan notaris/PPAT. Agen kami siap mendampingi seluruh proses ini tanpa biaya tambahan.
Tentang Penulis
-
-
Penulis
Rina Wulandari
Rina adalah agen properti di tim MDIX Properti Sentosa yang menulis panduan praktis seputar jual beli rumah, KPR, dan legalitas properti untuk pembaca blog kami.
-







Komentar (2)
Maya Anggraini 22 Sep 2026
BalasTerima kasih, tipsnya jelas sekali. Saya baru tahu soal cek status tanah di kantor pertanahan.
Siti Rahmawati 23 Sep 2026
BalasPengalaman kami membeli rumah lewat agen jadi jauh lebih tenang karena semua dokumen diperiksa dulu.
Tinggalkan Komentar