C O N S U L T E N

Memuat

Detail Berita
28 Agu
Panduan PPh Final 0,5% untuk Pelaku UMKM

Pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun dapat memakai tarif PPh Final 0,5% dari omzet. Skema ini memudahkan usaha kecil karena pajak dihitung langsung dari penjualan, tanpa perlu menyusun laporan laba rugi yang rumit.

Tarif ini punya batas waktu. Wajib pajak orang pribadi dapat memakainya selama tujuh tahun, CV dan koperasi selama empat tahun, sedangkan PT selama tiga tahun. Setelah itu, usaha beralih ke tarif umum dan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh Final. Catat penjualan setiap bulan, setor pajak sebelum tanggal 15 bulan berikutnya, dan simpan buktinya. Bila ragu, konsultasikan kondisi usaha Anda dengan konsultan pajak.

Tag Pajak UMKM

2 Komentar
Fajar Hidayat

Terima kasih, penjelasannya mudah dipahami. Apakah penjualan lewat marketplace juga dihitung sebagai omzet?

Balas
Slamet Riyadi

Artikel yang membantu. Saya baru tahu ada batas waktu pemakaian tarif 0,5% untuk usaha perorangan.

Balas
Tinggalkan Komentar