Ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum sertifikat tanah dapat dibalik nama.
Langkah pertama adalah menyiapkan surat keterangan waris, akta kematian, kartu keluarga, dan sertifikat asli. Dokumen ini menjadi dasar permohonan ke kantor pertanahan.
Bila ahli waris lebih dari satu, sertifikat dapat dibalik nama atas nama bersama, atau dibagi lebih dulu melalui akta pembagian hak bersama di hadapan PPAT.
Sengketa sering muncul ketika salah satu ahli waris tidak setuju dengan pembagian. Musyawarah keluarga yang dicatat secara tertulis membantu mencegah perselisihan.
Jika musyawarah buntu, penyelesaian dapat ditempuh melalui mediasi atau gugatan pembagian waris di pengadilan yang berwenang.
“Dokumen yang rapi hari ini mencegah sengketa keluarga di kemudian hari.”
Tim MDIX Hukum Sentosa
Perhatikan juga kewajiban BPHTB waris dan pajak terkait. Konsultasikan rinciannya sebelum mengajukan permohonan agar proses tidak tertunda.
Tinggalkan Komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *